Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Boleh Makan Dan Minum Pada Saat Waktu Imsak ?

Banyak orang saat mau menjalankan ibadah puasa binggung pada waktu imsak. kenapa imsak ? karena imsak merupakan batas waktu sebelum mengumandangkan azhan subuh pada bulan puasa yang di tandai oleh suara seperti serine ambulance.

Apakah anda pernah bangun sahur pada waktu imsak ? mungkin beberapa orang pernah mengalami ini dan merasa binggung, termasuk saya sendiri pernah melakukan hal tersebut dan sangat ingin makan tetapi udah berbunyi tanda imsak.

Nah, saya pun mencari-cari informasi mengenai apakah boleh memakan dan minum saat waktu imsak di google. dalam jadwal resmi ramadhan, imsak ditetapkan waktunya selama 15 menit sebelum adzan subuh, apakah ada di ajarkan di agama islam ?
dalam jadwal resmi ramadhan, imsak ditetapkan waktunya selama 15 menit sebelum adzan subuh, apakah ada di ajarkan di agama islam ?
Syaikh rahimahullah menjawab:

Saya tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 10 menit sebelum adzan shubuh. Bahkan yang sesuai dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, imsak (yaitu menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh). Dasarnya firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar,” (QS. Al Baqarah: 187)

Juga dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ


“Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat shubuh dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom)


Dasarnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ


“Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 dalam Adzan, Bab “Adzan sebelum shubuh” dan Muslim no. 1092, dalam Puasa, Bab “Penjelasan bahwa mulainya berpuasa adalah mulai dari terbitnya fajar”).


Seorang periwayat hadits ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba.”
Surya
Surya Seorang mahasiswa yang senang membagikan informasi yang sudah saya dapatkan. Informasi yang saya tulis blog ini, sesuai pengalaman saya dari pertama blog.

Posting Komentar untuk "Apakah Boleh Makan Dan Minum Pada Saat Waktu Imsak ?"